Tipu Sales Susu dan Minyak Goreng hingga Puluhan Juta, Tiga Pelaku Diringkus Resmob Polres Gresik di Malang

GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus pemesanan barang dalam jumlah besar yang merugikan seorang pengusaha asal Kediri. Tiga orang tersangka berhasil diamankan di Terminal Arjosari, Malang, setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya di wilayah Manyar, Gresik.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, ini merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat.

Peristiwa bermula pada 22 April 2026. Korban, seorang perempuan berinisial NA (27), yang bekerja sebagai sales produk susu UHT, dihubungi oleh tersangka AP melalui media sosial Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp, di mana tersangka lain berinisial RW meyakinkan korban bahwa mereka memiliki gudang di wilayah Gresik.

Tergiur dengan kepercayaan tersebut, korban menyepakati transaksi pembelian barang berupa:

400 dus Susu UHT 110ml senilai Rp37.715.000.

88 dus Minyak Goreng Fermina 700ml senilai Rp17.160.000.

Pada 24 April 2026, korban bersama suami dan sopirnya mengirimkan barang tersebut dari Kediri menuju titik pertemuan di Jl. Leran, depan Toko Madura, Kecamatan Manyar, Gresik. Di lokasi tersebut, barang-barang diturunkan dengan bantuan enam orang tenaga bongkar muat.

“Setelah sebagian besar barang diturunkan, tersangka RW meminta sisa 20 dus susu untuk diantar ke lokasi lain. Korban kemudian mengikuti tersangka, namun di tengah jalan tersangka sengaja menghilangkan jejak dan mematikan ponselnya,” ungkap sumber di kepolisian.

Nahas, saat korban kembali ke lokasi awal di Jl. Leran, ratusan dus barang yang baru saja diturunkan telah raib dibawa kabur oleh komplotan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp52.975.000.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Jejak para pelaku terendus hingga ke wilayah Jawa Timur bagian selatan.

Pada Rabu, 29 April 2026, tim mendapatkan informasi akurat bahwa para tersangka berada di Kota Malang. Setelah melakukan pengintaian (hunting) di sekitar lokasi, petugas akhirnya melakukan penyergapan tepat pukul 12.00 WIB di kawasan Terminal Arjosari, Kota Malang.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah:

RW (35), warga Lamongan.

AS (30), warga Semampir, Surabaya.

AP (24), seorang mahasiswa asal Krembangan, Surabaya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau (Nopol L-4229-ACO) yang digunakan saat beraksi.

Dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Kini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Polres Gresik menghimbau masyarakat untuk melaporkan ke kantor Kepolisian atau 110 juga melalui Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) 0811-8800-2006.

  • Related Posts

    Aksi Humanis Polres Gresik, Satlantas Kawal Ambulans Pasien Asal Bawean hingga RSUD Ibnu Sina Demi Keselamatan Masyarakat

    GRESIK – Aksi cepat dan humanis kembali ditunjukkan Polres Gresik. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik memberikan pengawalan terhadap ambulans yang membawa pasien rujukan asal Pulau Bawean menuju RSUD Ibnu…

    Dukung Pariwisata Polres Magetan Turut Ambil Bagian Trail Run Ring of Lawu 2026

    MAGETAN – Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., turut ambil bagian dalam ajang bergengsi Siksorogo Trail Run Ring of Lawu 2026 yang digelar pada Minggu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Aksi Humanis Polres Gresik, Satlantas Kawal Ambulans Pasien Asal Bawean hingga RSUD Ibnu Sina Demi Keselamatan Masyarakat

    Aksi Humanis Polres Gresik, Satlantas Kawal Ambulans Pasien Asal Bawean hingga RSUD Ibnu Sina Demi Keselamatan Masyarakat

    Dukung Pariwisata Polres Magetan Turut Ambil Bagian Trail Run Ring of Lawu 2026

    Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

    Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan! Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka di Samarinda dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

    Respon Cepat Call Center 110 Polres Ngawi, Kebakaran Lahan di Bukit Gogor Sine Berhasil Dipadamkan

    Polres Pasuruan Sulap Mobil Patroli Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan