Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek

KOTA PASURUAN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan saat pemilik rumah bersiap menunaikan Shalat Subuh berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.

Dari hasil ungkap tersebut Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (38) dan menetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) yang lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan terkejut karena sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Lima hari kemudian korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera menghubungi petugas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan pengecekan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.

Berbekal hasil pendalaman dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

“Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Dhecky.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.

Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus mengembalikan barang bukti kendaraan yang sempat berpindah tangan kepada proses hukum yang berlaku. (*)

  • Related Posts

    Aksi Humanis Polres Gresik, Satlantas Kawal Ambulans Pasien Asal Bawean hingga RSUD Ibnu Sina Demi Keselamatan Masyarakat

    GRESIK – Aksi cepat dan humanis kembali ditunjukkan Polres Gresik. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik memberikan pengawalan terhadap ambulans yang membawa pasien rujukan asal Pulau Bawean menuju RSUD Ibnu…

    Dukung Pariwisata Polres Magetan Turut Ambil Bagian Trail Run Ring of Lawu 2026

    MAGETAN – Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., turut ambil bagian dalam ajang bergengsi Siksorogo Trail Run Ring of Lawu 2026 yang digelar pada Minggu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Aksi Humanis Polres Gresik, Satlantas Kawal Ambulans Pasien Asal Bawean hingga RSUD Ibnu Sina Demi Keselamatan Masyarakat

    Aksi Humanis Polres Gresik, Satlantas Kawal Ambulans Pasien Asal Bawean hingga RSUD Ibnu Sina Demi Keselamatan Masyarakat

    Dukung Pariwisata Polres Magetan Turut Ambil Bagian Trail Run Ring of Lawu 2026

    Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

    Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan! Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka di Samarinda dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

    Respon Cepat Call Center 110 Polres Ngawi, Kebakaran Lahan di Bukit Gogor Sine Berhasil Dipadamkan

    Polres Pasuruan Sulap Mobil Patroli Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan