Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan

NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kasus itu terungkap saat Polisi yang sedang patroli mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF melaju dengan kondisi berat dan tercium bau solar yang menyengat di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut.

Pengemudi yang diketahui berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU.

Pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026)

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Aris.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke Polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas AKP Aris. (*)

  • Related Posts

    Humas Polri Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi

    Jakarta Selatan — Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap tidak terverifikasi, Divisi Humas Polri menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan…

    Polres Madiun Amankan Dua Tersangka Curanmor Modus Incar Motor di Persawahan dan Teras Rumah

    MADIUN – Polres Madiun Polda Jatim berhasil meringkus dua pemuda asal Kabupaten Madiun terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan tersangka yang berinisial SDR (50)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Humas Polri Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi

    • By Redaksi
    • April 15, 2026
    • 1 views

    Polres Madiun Amankan Dua Tersangka Curanmor Modus Incar Motor di Persawahan dan Teras Rumah

    • By Redaksi
    • April 15, 2026
    • 2 views

    Pores Malang Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Ampelgading

    • By Redaksi
    • April 15, 2026
    • 2 views

    Polres Jember Raih 3 Penghargaan dari KPPN, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan

    • By Redaksi
    • April 15, 2026
    • 2 views

    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis

    • By Redaksi
    • April 15, 2026
    • 1 views

    Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

    • By Redaksi
    • April 15, 2026
    • 1 views