Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan

MAGETAN – Memasuki musim kemarau 2026, Polres Magetan Polda Jatim meningkatkan langkah mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Magetan.

Selain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kepolisian juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, kondisi musim kemarau menjadi perhatian serius bagi Polres Magetan dan jajarannya.

Ia menyebut cuaca yang kering, minim curah hujan dan kondisi vegetasi yang mudah terbakar dapat meningkatkan risiko munculnya titik panas (hotspot) serta mempercepat penyebaran api.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujar AKBP Erik, Senin (24/8/2026).

Polres Magetan Polda Jatim juga melarang warga membuka lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan mudah merambat dan meluas, terutama dalam kondisi angin kencang dan vegetasi kering.

Demi mencegah kebaran, masyarakat diimbau tidak membuang putung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan dan lahan yang kondisinya kering dan tidak meninggalkan api setelah melakukan aktivitas di sekitar hutan maupun lahan.

“Segera laporkan apabila melihat kebakaran kepada kepolisian, aparat setempat, maupun melalui Call Center Polri 110, kami akan segera tindaklanjuti,” tegas AKBP Erik.

Polres Magetan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa larangan membakar hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009, terdapat larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 108, yang mengatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Sementara itu, apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan pembakaran hutan, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pasal 50 memuat larangan membakar hutan, sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 78,” pungkas AKBP Erik. (*)

  • Related Posts

    Kapolres Gresik Pererat Silaturahmi, Gelar Safari Jumat di Kawasan Pelabuhan

    GRESIK – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Polres Gresik melalui pendekatan humanis dan kedekatan langsung dengan masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Safari Jumat yang dipimpin Kapolres…

    Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71

    GRESIK – Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan ditunjukkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik melalui kegiatan bakti sosial (baksos) penyaluran bantuan air bersih di Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Kapolres Gresik Pererat Silaturahmi, Gelar Safari Jumat di Kawasan Pelabuhan

    • By Redaksi
    • September 11, 2026
    • 2 views
    Kapolres Gresik Pererat Silaturahmi, Gelar Safari Jumat di Kawasan Pelabuhan

    Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71

    • By Redaksi
    • September 11, 2026
    • 3 views
    Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71

    Polres Gresik Amankan Pria Eksibisionis di Cerme, Sering Beraksi Sasar Pemotor Wanita

    • By Redaksi
    • September 11, 2026
    • 1 views

    Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton

    • By Redaksi
    • September 11, 2026
    • 1 views

    Atasi Kekeringan, Polres Ngawi Bangun Sumur Bor Presisi dan Bagikan Bansos di Kasreman

    • By Redaksi
    • September 11, 2026
    • 1 views

    Kawal Pengendalian Inflasi, Kapolresta Malang Kota Siap Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok dan BBM

    • By Redaksi
    • September 10, 2026
    • 1 views