Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal

BONDOWOSO – Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari Dua tahun, pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang korban akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan
Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap tersangka berinisial MFR (23) pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Sebelumnya, tersangka MFR sudah kita tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024,”terang Iptu Wawan, Rabu (20/5/26).

Kasus bermula pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung kopi yang berada di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.

Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berusaha menghindari proses hukum.

Berkat penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bondowoso, keberadaan tersangka akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen anggota di lapangan dalam memburu pelaku tindak pidana yang berusaha melarikan diri dari proses hukum.

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.

“Laporkan melalui layanan gratis Call Center 110 atau datang ke kantor Polisi terdekat, maka kami akan tindaklanjuti,” ujar Iptu Wawan.

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)

  • Related Posts

    Polres Gresik Amankan Pria Eksibisionis di Cerme, Sering Beraksi Sasar Pemotor Wanita

    GRESIK – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial S (38), terduga pelaku eksibisionisme yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kasatreskrim Polres Gresik…

    Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton

    PROBOLINGGO – Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizki Siregar didampingi Wakapolres Kompol Yanuar Rizal Ardhianto dan sejumlah Pejabat Utama Polres Probolinggo melaksanakan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke kawasan Objek Vital Nasional…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Gresik Amankan Pria Eksibisionis di Cerme, Sering Beraksi Sasar Pemotor Wanita

    • By Redaksi
    • September 11, 2026
    • 1 views

    Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton

    • By Redaksi
    • September 11, 2026
    • 1 views

    Atasi Kekeringan, Polres Ngawi Bangun Sumur Bor Presisi dan Bagikan Bansos di Kasreman

    • By Redaksi
    • September 11, 2026
    • 1 views

    Kawal Pengendalian Inflasi, Kapolresta Malang Kota Siap Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok dan BBM

    • By Redaksi
    • September 10, 2026
    • 1 views

    Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026

    • By Redaksi
    • September 10, 2026
    • 1 views

    Hari Ketiga, KP Sanjaya-7017 Polri dan KN SAR Tetuka Terus Sisir Perairan Selat Sunda

    • By Redaksi
    • September 10, 2026
    • 1 views