Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta (04/05).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

  • Related Posts

    Kawal Pengendalian Inflasi, Kapolresta Malang Kota Siap Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok dan BBM

    MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Malang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan SPBU, sejak Selasa (8/9/2026). Sidak…

    Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026

    JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menekankan pentingnya sinergi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu dalam mendukung penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, dan sesuai…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Kawal Pengendalian Inflasi, Kapolresta Malang Kota Siap Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok dan BBM

    • By Redaksi
    • September 10, 2026
    • 1 views

    Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026

    • By Redaksi
    • September 10, 2026
    • 1 views

    Hari Ketiga, KP Sanjaya-7017 Polri dan KN SAR Tetuka Terus Sisir Perairan Selat Sunda

    • By Redaksi
    • September 10, 2026
    • 1 views

    Respons Cepat Call Center 110, Polres Bondowoso Selamatkan 3 Pendaki di Gunung Raung

    • By Redaksi
    • September 10, 2026
    • 2 views

    Polres Probolinggo Gandeng RS Rizani Paiton Perkuat Layanan Kesehatan Personel

    • By Redaksi
    • September 10, 2026
    • 2 views

    Polres Ngawi Amankan Komplotan Pencuri Diesel Petani, Beraksi di 5 TKP

    • By Redaksi
    • September 10, 2026
    • 3 views