Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.

Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)

  • Related Posts

    Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan di Menganti yang Kabur ke Malang

    GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik, yang sempat melarikan diri ke Kota Malang usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda. Tersangka ditangkap…

    Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan, Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld

    GRESIK – Upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik kini memasuki fase baru. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik resmi mengoperasikan sistem penindakan berbasis elektronik melalui…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan di Menganti yang Kabur ke Malang

    • By Redaksi
    • April 24, 2026
    • 2 views
    Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan di Menganti yang Kabur ke Malang

    Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan, Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld

    • By Redaksi
    • April 24, 2026
    • 2 views
    Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan, Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld

    Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

    • By Redaksi
    • April 24, 2026
    • 1 views

    Polres Trenggalek Tanam Ratusan Pohon Beringin di Lahan Kritis Jaga Sumber Air

    • By Redaksi
    • April 24, 2026
    • 1 views

    Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka

    • By Redaksi
    • April 24, 2026
    • 1 views

    Gerakan Tanam Pohon, Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang

    • By Redaksi
    • April 24, 2026
    • 1 views