
GRESIK – Umam, Ketua Paguyuban Nelayan Balai Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, yang juga Sekretaris HNSI Gresik, angkat bicara terkait usulan hak angket Pemilu 2024 yang ramai diperbincangkan di media televisi dan media sosial.Selasa(27-02-2024)
“Seharusnya kalau ada kecurangan, maka seharusnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Umam.
“Jika terdapat pelanggaran pemilu, dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan jika terdapat sengketa hasil pemilu, ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menangani dan menyelesaikannya,” jelas Umam.
Umam menegaskan bahwa usulan hak angket bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu 2024.
“Hak angket hanya akan memperpanjang dan memperumit proses pemilu,” ujarnya.
Umam menghimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu yang menyesatkan.
“Mari kita jaga bersama demokrasi di Indonesia dengan cara yang damai dan konstruktif,” tandasnya.