
GRESIK – Saudara Satria Wahyu Kurnia, Ketua Komunitas Ojol (Barisan Satria Pejuang), Saya ingin menanggapi wacana tentang penggunaan hak angket sebagai jalur untuk menggugat kecurangan pemilu. Perlu diketahui bahwa hak angket bukanlah mekanisme konstitusional yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.Senin (26-02-2024)
Menurut Satria ada beberapa poin penting yang perlu dipahami dengan Jalur Konstitusional untuk Gugatan Kecurangan Pemilu
“Dengan melaporkan dugaan kecurangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan langkah pertama yang tepat.” Kata Satria
Bawaslu berwenang untuk menyelidiki dan menyelesaikan pelanggaran pemilu.
“Lanjut jika terdapat pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, dapat diajukan gugatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan jika terdapat sengketa hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berwenang untuk menyelesaikannya.”jelas Satria
Hak Angket DPR RI Tidak Berdampak pada Hasil Pemilu
“Untuk masalah Hak angket DPR RI digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah, bukan untuk membatalkan hasil pemilu. Hasil pemilu hanya dapat dibatalkan oleh MK melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).” Lanjut Satria
“Saat ini, proses rekapitulasi suara masih berlangsung di seluruh Indonesia. Penting bagi kita untuk mengawasi jalannya rekapitulasi dengan cermat dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur hukum yang telah disediakan.” Kata Ketua Ojol (Barisan Satria Pejuang)
Mari kita bersama-sama menjaga demokrasi dan memastikan pemilu yang berlangsung secara adil dan transparan.