
GRESIK – Djoko Pratomo, Ketua FORMAGAM (Forum Masyarakat Gresik Pecinta Keberagaman), menyatakan bahwa wacana hak angket DPR RI bukan merupakan jalur konstitusional untuk menggugat kecurangan pemilu. Beliau menegaskan bahwa pelaporan kecurangan pemilu seharusnya dilakukan kepada Bawaslu atau DKPP.Minggu(25-02-2024)
Lebih lanjut, Djoko Pratomo menjelaskan bahwa hak angket DPR RI tidak akan berdampak pada hasil pemilu. Jika terdapat pihak yang merasa terdapat kesalahan pada hasil pemilu, terdapat mekanisme Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat ditempuh.
Djoko Pratomo juga menghimbau agar masyarakat lebih baik mengawasi jalannya rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang disiapkan, yaitu Bawaslu, DKPP, dan MK.
“Masyarakat diharapkan untuk mencermati berbagai informasi terkait wacana hak angket DPR RI dan mengikuti perkembangannya dengan seksama. Penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan secara demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tutup Ketua FORMAGAM Djoko Pratomo