
GRESIK – Tanggapan H. Tito Kadar Isman S.Psi S.Pd M.Si C.Ht, Ketua Umum IBCA MMA Kabupaten Gresik, terkait wacana hak angket dalam menanggapi dugaan kecurangan Pemilu.Sabtu (24-02-2024)
H. Tito menegaskan bahwa hak angket bukanlah jalur konstitusional untuk menggugat kecurangan Pemilu. Mekanisme yang sah untuk menindaklanjuti kecurangan adalah melalui Bawaslu atau DKPP.
Lanjut kata Ketua IBCA MMA Kabupaten Gresik, hak angket DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil Pemilu. Hasil Pemilu hanya dapat dibatalkan melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagi pihak yang merasa terdapat kesalahan pada Hasil Pemilu, terdapat mekanisme PHPU di MK yang dapat ditempuh. Mekanisme ini merupakan jalur hukum yang sah untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu.tambah H. Tito
H. Tito menyarankan agar masyarakat mengawasi jalannya rekapitulasi hasil Pemilu secara berjenjang di seluruh Indonesia. Bagi pihak yang menemukan bukti kecurangan, dapat mempersiapkan gugatan melalui jalur hukum yang tersedia.
“H. Tito menekankan bahwa hak angket bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan dugaan kecurangan Pemilu. Mekanisme yang sah dan konstitusional adalah melalui Bawaslu, DKPP, dan MK. Masyarakat diimbau untuk mengawasi rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan melalui jalur hukum yang tersedia.”tutup Ketua Umum IBCA MMA Kabupaten Gresik